Belajar dari Kasus Dibekukannya First Travel, yang Disinyalir Memakai Skema Ponzi


Akhir-akhir ini cukup masif pemberitaan dari berbagai media baik media cetak, media online ataupun media elektronik dengan dibekukannya biro perjalanan UMROH PT First Travel Anugrah Karya Wisata atau dikenal dengan nama "First Travel". Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bertindak tegas dengan membekukan ijin operasional perusahaan tersebut. Satuan Tugas OJK mensinyalir bahwa pada prakteknya First Travel ada dugaan menggunakan Skema Ponzi dalam mengelola dana jamaahnya. Apa itu Skema Ponzi? Skema Ponzi adalah skema investasi yang dikenalkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920, skema investasi ini adalah mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan yang cukup tinggi dalam jangka pendek dibandingkan investasi lainnya. Nah untuk mendapatkan keuntungan yang cukup tinggi tersebut dananya diperoleh dari investor yang baru bergabung untuk dibayarkan ke investor yang bergabung terlebih dahulu, dibutuhkan investor baru sebagai pemasukan dana segar agar proses skema ini terus berlanjut. Skema Ponzi ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan keuntungan dari Individu atau Perusahaan yang menjalankan bisnis ini. Dalam hal ini First Travel mengiming-imingi biaya umroh yang murah, lebih murah dari biaya yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Mereka berdalih bahwa memberikan subsidi kepada para jamaah akan tetapi pada prakteknya pihak travel merekrut jamaah baru yang dananya digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang terdaftar lebih dahulu, istilahnya gali lobang tutup lobang.

Baik saya tidak akan membahas secara detail mengenai modus ini, yang terpenting adalah kita patut waspada akan tawaran bisnis apapun yang saat ini marak menghampiri masyarakat kita. Setidaknya ini adalah pelajaran yang dapat kita ambil hikmahnya karena sudah banyak korban berjatuhan akibat investasi bodong atau skema ponzi ini. Saya ingin memberikan ilustrasi kepada Anda bagaimana modus operandi mereka dalam menjalankan bisnis Ponzi Scheme ini berikut ilustrasinya (Jangan ditiru ya :)

Mau kaya dengan instant seperti bisnis *First Travel* (Skema Ponzi)?

Ilustrasinya:

• Buka Perusahaan atau Koperasi.
• Tawarkan investasi dengan hasil 5% per bulan atau 60% per tahun.

60% per tahun pasti akan menarik perhatian para pencari jalan pintas, kalau nabung di bank bunga cuma 6% setahun.

Bagaimana hitungannya?

Tahun ke I:
Asumsi dapat investasi 100 juta, maka : 
• Sisihkan 60% atau 60 juta untuk bayar bunga 
• Untung sekitar 40 juta.
• Viralkan testimoni mereka yang dapat 5% per bulan, biar makin banyak yang tertarik.

Tahun ke II:
Dapat investasi 1 Miliar, maka :
• Kembalikan investasi tahun I sebesar 100 juta
• Sisihkan 60% atau 600 juta untuk bayar bunga
• Untung sekitar 300 juta.
• Viralkan Testimoni mereka yang dapat 5% per bulan, biar makin banyak yg tertarik.

Tahun ke III:
Dapat investasi 10 Miliar, maka:
• Kembalikan investasi tahun II sebesar 1 Miliar
• Sisihkan 60% atau 6 Miliar untuk bayar bunga
• Untung sekitar 3 Miliar
• Viralkan Testimoni mereka yang dapat 5% per bulan, biar makin banyak yg tertarik.

Tahun ke IV
Dapat investasi 100 Miliar, maka :
• Kembalikan investasi tahun III sebesar 10 Miliar
• Sisihkan 60% atau 60 Miliar utk bayar bunga
• Untung 30 Miliar
• Viralkan Testimoni mereka yang dapat 5% per bulan, biar makin banyak yang tertarik.

Tahun ke V
Dapat investasi 1 Triliun, maka :
• Kembalikan investasi tahun IV sebesar 100 Miliar
• Sisihkan 60% atau 600 Miliar utk bayar bunga
• Untung 300 Miliar
•  Viralkan Testimoni mereka yang dapat 5% per bulan, biar makin banyak yang tertarik..

Tahun Ke VI
Dapat investasi cuma 100 Miliar, maklum, daya beli masyarakat lagi turun, maka :

• Siap-siap diperiksa polisi.
• Simpan rapat keuntungan untuk persiapan hidup di penjara dan sesudahnya
• Siapkan anggaran sekitar 6 Miliar saja untuk :

- Meringankan vonis, (maksimal hukuman untuk penipuan dan penggelapan adalah 4 tahun), dengan anggaran 1-2 Miliar bisa dapat vonis 2-3 tahun.

- Hidup mewah di penjara, (konon biayanya maksimal 100 juta per bulan untuk hidup bagai raja, jadi maksimal butuh 36 bulan (3 tahun) dikalikan 100 juta, hanya 3,6 Miliar saja, plus anggaran sedekah selama di penjara total sekitar 4 Miliar.

Tiga tahun selepas penjara masih punya simpanan lebih dari 250 Miliar 
Mantep kan.....??

Catatan :
Ilustrasi diatas belum termasuk dosa 😵😩

WARNING!!!: Jangan ditiru, artikel ini hanya sekedar Ilustrasi, jangan tergiur dengan sesuatu yang instant. Semoga artikel ini menambah wawasan kita CERDAS dalam BERINVESTASI agar terhindar dari hal-hal yang merugikan. Salam Wangi & Sukses untuk Anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Belajar dari Kasus Dibekukannya First Travel, yang Disinyalir Memakai Skema Ponzi"

Posting Komentar