Cara Merubah Nama Distributor FM World Indonesia ke Ahli Waris karena Meninggal Dunia

Sumber gambar: hukumonline.com

FM World Indonesia adalah salah satu bisnis direct selling yang bisa diwariskan, ini adalah salah satu benefit yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dibisnis ini. Bisa Anda bayangkan, misal Anda seorang leader yang memiliki team yang sudah berkembang, mitra Anda tidak hanya di Indonesia akan tetapi ada juga dibelahan beberapa negara, Anda memiliki penghasilan di bisnis ini 100 juta/bulan misalnya, namun akibat sesuatu hal amit-amit Anda meninggal dunia, ahli waris Anda, entah itu anak atau istri bisa menggantikan posisi Anda sebagai distributor, karena bisnis parfum FM bisa diwariskan. Perusahaan sangat menghargai jerih payah para distributornya, Anda tidak kehilangan aset yang selama ini Anda bangun, FM adalah salah satu bukti bisnis network marketing yang bisa diwariskan dan merupakan aset jangka panjang. Saya menulis ini karena berpengalaman ada salah satu mitra bisnis saya asal Bandung meninggal dunia, dan posisinya saat ini digantikan oleh anaknya sebagai ahli warisnya.

Adapun persyaratan untuk perubahan nama dan ID distributor karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan peralihan ID Distributor (Tanda tangan diatas materai Rp. 6000)
  2. Melampirkan Surat Kematian dari instansi berwenang
  3. Foto Copy KTP Ahli Waris (Istri/Anak)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Registrasi Form yang sudah diisi dengan data Ahli Waris (Anak/Istri) dan melampirkan Foto Copy Rekening Bank Ahli Waris (Anak/Istri) yang didaftarkan.
Data tersebut bisa dikirimkan ke alamat email Customer Service FM World Indonesia customer.care@fmgroup.co.id atau datang langsung disetiap kantor cabang FM World Indonesia. Demikian, semoga bermanfaat informasinya. Sukses selalu untuk Anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Merubah Nama Distributor FM World Indonesia ke Ahli Waris karena Meninggal Dunia"

Posting Komentar