Laporkan SMS Palsu Penipuan Yang Mengganggu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Dengan pesatnya perkembangan industri online shop (olshop) akhir-akhir ini, masyarakat semakin memanfaatkan jasa transfer dana sebagai mekanisme pembayaran, dimana pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka langsung. Sarana transfer dana memang memudahkan transaksi keuangan Anda. Sarana tersebut relatif mudah, menghemat waktu, tidak memerlukan biaya tambahan jika transfer dilakukan antar bank yang sama, bahkan bisa menambah poin transaksi yang dapat diakumulasikan menjadi reward tertentu bagi sebagian bank.

Akhir-akhir ini banyak pengguna telepon genggam menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. Anda perlu waspada, bisa saja Anda sedang dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana.

Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang dijadikan target penipuan. Beberapa korban lantas tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih saat mereka memang sedang melakukan suatu transaksi jual-beli. Hal tersebut biasanya didasari oleh dugaan bahwa pengirim SMS adalah pihak yang dituju (si penjual). Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika pengirim menyadari bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.

Kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan. Namun seiring dengan upaya perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC), nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.

Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu. Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.

Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu rekening tabungan di bank, di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.

Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, mari bantu berantas penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:
  1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
  2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak anda gunakan.
  3. Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 1500-655. Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporkan SMS Palsu Penipuan Yang Mengganggu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Posting Komentar