Alkohol Denat, Haram atau Halal?
Sumber gambar: FM World Oman
Salamwangi.biz - Sebenarnya pembahasan mengenai alkohol denat sudah saya bahas pada artikel sebelumnya, Anda bisa baca Disini. Namun artikel ini bersifat mempertegas kembali bahwa alkohol denat yang digunakan pada parfum adalah halal digunakan.
Alkohol yang digunakan oleh Perfand (Pabrik FM di Polandia) untuk memproduksi parfum FM adalah bukan sembarang alkohol yang digunakan untuk melarutkan essence fragrance dari DROM. Parfum FM hanya menggunakan alkohol khusus yaitu Alkohol Denat.
Inilah penjelasan dari Shayk (Mufti) Ibn Adam (HA), Darul Iftaa, Licester, UK: Pada prinsipnya alkohol yang di ekstrak dari anggur, kurma, barley adalah Haram, baik diminum atau penggunaan di kulit. Tipe alkohol tersebut diketahui sebagai Khamr (wine). Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90). Sayyiduna Abu Hurayra (Allah be pleased with him) narrates that the Messenger of Allah (Allah bless him & give him peace) said: "Khamr (wine) is from these two trees, dates and grapes." (Sahih Muslim, no. 1985). Sedangkan Alkohol Denat dibuat khusus sehingga tidak diekstraksi dari anggur, kurma dan barley.
Menurut Imam Abu Hanifa & Imam Abu Yusuf dari sekolah Hanafi, diperbolehkan untuk memakai alkohol untuk tujuan Medikasi (tidak untuk keterangan dan kenikmatan selama tidak menimbulkan keracunan. Mereka mendasarkan kepada Abu Hurayra (Allah be pleased with him) stated above. Also, the Messenger of Allah (Allah bless him & give him peace is reported to have said: "Khamr (derived from grapes, dates and barley) is in itself unlawful (and impure), and also all the other beverages that reach the level of intoxication." (See: al-Zayla'i, Nasb al-Raya, 4/306). Bahwa parfum tidak Haram bila menggunakan alkohol denat. Karena alkoholnya tidak berasal dari anggur, kurma, dan barley dan tidak termasuk khmar (Wine).
Saat ini FM World mengakomodir kebutuhan umat muslim di Dunia, dengan memproduksi parfum berkualitas dan aman bagi kesehatan. Terbukti FM World saat ini beroperasi di negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, seperti Uni Emirates Arab, Qatar, Lebanon, Malaysia serta Indonesia.
Referensi:
0 Response to "Alkohol Denat, Haram atau Halal?"
Posting Komentar