Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol


MEMUTUSKAN 

Menetapkan : FATWA TENTANG ALKOHOL 

Pertama : Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:


1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.

2. Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
3. Minuman beralkohol adalah :
  • Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di BIDANG POM DAN IPTEK HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 695 antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau 
  • Minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja. 
Kedua : Ketentuan Hukum

1. Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram. 

2. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
3. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
5. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
6. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
7. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.

Ketiga : Rekomendasi


8. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.
9. Para cendekiawan agar mengembangkan ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut obat dalam dan luar, escense, pewarna, dan kosmetika dapat digantikan dengan bahan alternatif lain. 696
10. Semua pihak agar bekerjasama meningkatkan usaha membebaskan masyarakat terutama kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol.


Ditetapkan : Jakarta, 
29 Dzul Qa’idah 1430 H 18 November 2009 M 


KOMISI FATWA 
MAJELIS ULAMA INDONESIA 

             Ketua                                            Sekretaris                                                                                               
               ttd                                                       ttd 
DR. KH. Anwar Ibrahim                Dr. H. Hasanuddin, M.Ag
      

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol"

Posting Komentar