Prosedur Registrasi Mitra Bisnis Baru FM World Indonesia


Diinformasikan kepada semua Mitra Bisnis FM World Indonesia,

Per 5 April 2017, Untuk standarisasi dokumen ketika melakukan registrasi member baru, baik registrasi online atau registrasi langsung ke seluruh kantor pemasaran FM WORLD Indonesia. Pada saat registrasi member baru harus melampirkan:

1. Foto Copy KTP (Wajib)
2. Foto Copy NPWP (Jika Ada)
3. Foto Copy Buku Rekening Tabungan yang masih berlaku (Wajib)

Jika tidak memiliki buku tabungan, maka dapat dicapture m-banking atau internet banking miliknya. Jika tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak penghasilan 20% lebih tinggi dipotong dari bonus yang didapat - peraturan perpajakan di Indonesia. Jika dokumen tersebut tidak dilampirkan, maka registrasi tidak akan diproses.

Kami ingatkan juga kepada seluruh Mitra Bisnis FM yang sudah registrasi dan telah memiliki NPWP supaya di update, dengan mengirimkan NPWP nya ke customer.care@fmgroup.co.id untuk menghindari pemotongan bonus lebih besar untuk pajak pemghasilan. Demikian yang dapat kami sampaikan.

Terima Kasih,

Management FM WORLD Indonesia.



Sumber: https://id.fmworld.com/id/news/2017/prosedur-registrasi-member-baru-1379/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Registrasi Mitra Bisnis Baru FM World Indonesia"

Posting Komentar