Parfum Menurut Pandangan Islam
1. Alkohol Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr
Mungkin ini yang sering kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi haramnya parfum beralkohol. Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr. Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Perhatikan perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin berikut. “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).” Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun diakui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun).
Dan sekali lagi dikatakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Lalu kembali pada point yang diutarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan, yang nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr. Pernyataan di atas bukan berdasar dari logika keilmuan semata, namun LP POM MUI pun menyatakan demikian. Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.
“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni-bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).” (REPUBLIKA – Jumat, 30 September 2005). Perhatikan baik-baik kalimat tersebut. Taruhlah kita mengangap bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap dikatakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram.
2. Etanol adalah Zat yang Suci
Pembahasan ini bukanlah memaksudkan pada pembahasan minuman keras. Minuman keras sudah diketahui haramnya karena termasuk khomr. Yang dibahas adalah mengenai apa hukum dari etanol (C2H5OH), apakah suci dan halal. Namun sedikit mengulang dengan menjelaskan melalui ilustrasi berikut. Dilustrasikan sebagai berikut:
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain. Jawabannya, sama dengan air di atas.
Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram. Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Intinya, ada beberapa point yang dapat disimpulkan:
1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, lantas mengapa mesti dipermasalahkan. Karena ingat sekali lagi, campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci.
Jika Kita Menganggap Campuran Parfum adalah Khomr
Ini sebenarnya pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Namun taruhlah jika kita masih meyakini bahwa parfum alkohol memakai campuran khomr, lalu dari segi mana parfum tersebut boleh digunakan. Jawabannya, kita kembali pada pembahasan apakah khomr itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang telah diutarakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Di antara alasannya:
Pertama: Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.
Kedua: Terdapat dalil yang menyatakan khomr itu suci.
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.
Ketiga: Hukum asal segala sesuatu adalah suci.
Jika sudah jelas zat khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi masalah dengan parfum beralkohol. Namun perlu diketahui bahwa ulama yang menyatakan khomr itu suci, mengenai hukum parfum beralkohol ada beberapa pendapat di antara mereka, yaitu sebagai berikut:
1. Dibolehkan jika alkohol dalam parfum itu sedikit.
2. Tidak dibolehkan karena kita diperintahkan menghancurkan khomr sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Jika diperintahkan dihancurkan, maka mengapa malah digunakan untuk parfum, Tentu saja tidak boleh menggunakannya.
Namun jika kita melihat penjelasan di awal tadi, dua pendapat ini dinilai kurang tepat karena salah dalam memahami istilah alkohol dalam parfum. Sebagaimana telah dikemukakan, solvent (pelarut) yang digunakan dalam parfum beralkohol bukanlah khomr namun etanol atau campuran antara etanol dan air.
(FM Group Dubai, Uni Emirates Arab)
Pertanyaan dari Abdul Hafiz:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada pengasuh yang saya hormati. Bagaimana hukumnya menggunakan minyak wangi atau parfum yang mengandung alkohol pada saat shalat? Terima kasih atas. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu`Alaikum Wr. Wb. Sesungguhnya alkohol adalah istilah/nama senyawa yang merupakan kombinasi dari beberapa unsur kimiawi yang konon hingga kini jumlah yang dikenal berjumlah 108 unsur. Dan secara alami, senyawa alkohol banyak juga terdapat dalam makanan, buah dan tumbuhan. Bila secara `urf/kebiasaan masyarakat mengenalnya bukan sebagai makanan, buah atau tumbuhan yang memabukkan, maka tidak termasuk khamar. Karena kandungan alkohol disitu memang alami dan tidak berfungsi untuk menghilangkan akal (memabukkan).
Bila dilihat dari sisi ini, kami menganggap bahwa yang menentukan sesuatu itu khamar atau bukan bukanlah alkohol, tetapi bentuk campuran dan ramuan tertentu yang diolah sedemikian rupa sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Lepas dari apakah mengandung alkohol atau tidak. Alkohol sendiri adalah nama senyawa kimiawi yang justru terdapat di banyak bahan makanan secara alami. Bila dicampurkan menjadi benda lain yang bukan dimanfaatkan sebagai minuman memabukkan, menurut kami bukan termasuk khamar. Karena bisa saja alkohol itu ada pada zat-zat lain yang ada di sekeliling kita seperti cat, pewarna benda-benda dan lainnya. Dan karena tidak masuk dalam kategori khamar, maka dia tidak najis.
Tidak setiap zat yang mengandung alkohol termasuk dalam kategori khamar. Dan sebaliknya, tidak semua khamar itu mengandung alkohol. Karena bila ditilik secara ilmu kimia, banyak dari jenis makanan yang alami termasuk buah-buahan memiliki kandungan zat yang disebut sebagai Alkohol seperti nasi dan sebagainya. Tentu saja kita tidak bisa mengatakan bahwa nasi itu adalah khamar karena secara alami mengandung kadar tertentu dari zat yang dikenal dengan nama Alkohol. Jadi untuk menentukan apakah suatu benda termasuk khamar, bukan dengan adanya alkohol atau tidak, tetapi dengan melihat apakah zat itu memabukkan atau tidak bila dikonsumi oleh masyarakat umum. Bila memabukkan, maka hukumnya adalah khamar tapi bila tidak maka bukan khamar.
Contohnya seperti perasan buah anggur. Pada tahap tertentu, perasan anggur dapat menjadi khamar dan pada tahap yang lain dimana bila diminum tidak memabukkan secara umum, maka bukan khamar. Karena itu dalam literatur fiqih sering dituliskan bahwa bila khamar telah berubah menjadi khall (cuka), hukumnya menjadi halal dan sebaliknya. Maka dari itu sebagian besar ulama tidak memasukkan alkohol sebagai sebagai barang najis, karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.
Wallahu `alam bish-showab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Sumber: http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2068-menggunakan-parfum-yang-mengandung-alkohol.html
0 Response to "Parfum Menurut Pandangan Islam"
Posting Komentar