Hati-Hati Bisnis Money Game Berkedok Bisnis MLM
Bisnis Money Game sering disebut sebagai bisnis mencari orang. Orang yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan yang belakangan. Pada MLM tersebut, anggota tidak perlu kerja apa-apa, selain mencari orang. Hanya setor uang dan menunggu hasil.
MUI sejauh ini telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.
Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus, harus mengusung keadilan, transaksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, dan tidak mengarah pada bisnis money game.
Bisnis FM World Indonesia adalah bisnis Legal yang keberadaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Memiliki legalitas yang lengkap, tergabung di Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) dan semua produknya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sehingga para distributornya bebas memasarkan produknya di Indonesia.
Sumber: Solopos.com
0 Response to "Hati-Hati Bisnis Money Game Berkedok Bisnis MLM"
Posting Komentar